Ketahui Syarat dan Cara Pembuatan NPWP

Cara membuat NPWP harus dipahami oleh warga negara yang telah memiliki penghasilan kena pajak untuk dikenai iuran negara atau pajak. Pajak tersebut wajib hukumnya untuk dibayarkan kepada negara, jika tidak maka akan dikenakan sanksi berupa berlipatnya pajak yang harus dibayarkan. 

Selain wajib pajak pribadi, wajib pajak badan pun harus menyerahkan iuran negara sesuai ketentuannya masing-masing. Sebelum itu, wajib pajak harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas dalam pembayaran pajak. Berikut ini syarat dan cara pembuatannya yang harus Anda ketahui.

Syarat Pembuatan NPWP

Syarat pembuatan NPWP tidaklah banyak dan ribet. Jika Anda wajib pajak pribadi hanya perlu menyerahkan  fotokopi KTP atau identitas lain seperti paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga asing. Namun jika wajib pajak badan, selain syarat di atas tersebut ditambah pula dengan fotokopi Surat Izin Usaha dan surat pernyataan bahwa benar-benar menjalankan usaha tersebut.

Cara Pembuatan NPWP

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan pelayanan yang lebih fleksibel khususnya dalam pembuatan NPWP. Masyarakat bisa memprosesnya secara online ataupun berkunjung langsung ke kantor pajak terdekat. Nah, berikut ini akan dibahas bagaimana acara membuat NPWP online yang dilakukan secara mandiri.

1. Kunjungi Laman ereg.pajak.go.id/login

Cara membuat NPWP yang pertama ialah kunjungi laman resmi pemerintah tersebut. Kemudian klik Daftar untuk pendaftaran awal. Masukkan data yang diminta seperti nama, email dan password. Pastikan email yang di input masih aktif karena kode atau link aktivasi akan dikirim ke alamat tersebut. 

Setelah itu, login ke email dan buka email dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Terdapat link yang harus Anda klik untuk aktivasi akun pajak. Kemudian ikuti instruksi yang dikirim pada email tersebut.

2. Isi dan Cetak Formulir Pendaftaran 

Setelah itu, login ke laman ereg.pajak.go.id/login kembali. Kemudian tampilan awal untuk pendaftaran NPWP akan muncul. Isilah semua data yang diminta dengan benar dan jika sudah klik tombol Daftar. Setelah itu, akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak, cetak dokumen tersebut dan tanda tangani.

3. Serahkan Dokumen ke KPP

Bawa dokumen yang sudah dicetak tersebut ke kantor pajak terdekat. Jika tidak ingin ribet, Anda bisa memindah dokumen tersebut dan menguploadnya ke alamat website di atas. Setelah itu, dokumen akan diproses terlebih dahulu. Bagi wajib pajak badan, NPWP ini menjadi salah satu catatan hutang kepada negara sehingga harus dibayarkan.

Cara membuat NPWP cukup mudah apalagi dengan adanya pembuatan secara online yang tidak perlu repot mengunjungi KPP. Setelah memiliki NPWP maka pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya akan muncul dan hal ini menjadi catatan hutang masing-masing wajib pajak. Agar tidak terlambat membayar dan dikenai denda gunakan aplikasi BukuKas yang akan mencatat semua catatan keuangan serta memberi notifikasi ketika sudah masuk waktu pembayaran. Dengan menggunakan aplikasi BukuKas Anda tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar pajak.

Belum ada Komentar untuk "Ketahui Syarat dan Cara Pembuatan NPWP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel